Last updated September 09, 2024

 

Kewajiban Pihak Pertama (Bali Premium Trip):

  1. Penyediaan Kendaraan: Pihak Pertama berkewajiban menyediakan kendaraan dalam kondisi baik dan siap pakai. Kondisi kendaraan akan diakui oleh kedua belah pihak, dan serah terima akan dilakukan berdasarkan laporan yang telah disepakati.
  2. Pengelolaan Kendaraan: Pihak Pertama menjamin bahwa kendaraan yang disewakan berada di bawah pengelolaannya dan menjadi tanggung jawabnya selama masa sewa.
  3. Pengembalian Deposit Keamanan: Setelah masa sewa berakhir dan kendaraan dikembalikan dalam kondisi baik, Pihak Pertama akan mengembalikan ID asli (atau dokumen jaminan lainnya) yang diserahkan oleh Pihak Kedua pada saat serah terima kendaraan.
  4. Dokumentasi Serah Terima: Pihak Pertama berhak mendokumentasikan proses serah terima kendaraan dalam bentuk foto atau video sebagai bukti.

 

Kewajiban Pihak Kedua (Penyewa):

  1. Perawatan Kendaraan: Pihak Kedua bertanggung jawab untuk merawat kendaraan yang disewa dengan baik selama masa sewa. Ini termasuk memastikan bahwa hanya Pertamax Turbo atau bahan bakar berkualitas tinggi lainnya yang digunakan.
  2. Pembayaran Biaya Sewa: Pihak Kedua harus membayar biaya sewa penuh sebelum serah terima kendaraan.
  3. Deposit Keamanan: Pihak Kedua diwajibkan membayar deposit keamanan yang setara dengan biaya sewa satu hari, yang akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir, dengan syarat kendaraan lulus inspeksi akhir dan dalam kondisi baik.
  4. Penyerahan Identitas: Pihak Kedua harus menyerahkan paspor asli sebagai jaminan (untuk WNA) atau memberikan data pribadi lengkap beserta foto KTP (untuk WNI) kepada Pihak Pertama.
  5. Tanggung Jawab atas Kerusakan: Jika terjadi kerusakan pada kendaraan selama masa sewa, semua biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, termasuk biaya tambahan sewa selama masa perbaikan.
  6. Tidak Ada Klaim Asuransi: Pihak Kedua memahami bahwa kerusakan pada kendaraan tidak ditanggung oleh asuransi, dan semua biaya perbaikan harus dibayar penuh oleh Pihak Kedua.
  7. Pelanggaran Lalu Lintas: Segala denda atau biaya yang timbul akibat pelanggaran lalu lintas selama masa sewa adalah tanggung jawab penuh Pihak Kedua.
  8. Larangan Subkontrak: Pihak Kedua dilarang mengalihkan atau menyewakan kendaraan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
  9. Kompensasi atas Kehilangan atau Kerusakan Besar: Jika kendaraan hilang atau mengalami kerusakan lebih dari 50% dari nilainya, Pihak Kedua wajib mengganti kendaraan tersebut secara penuh dalam waktu 2 hari kerja.
  10. Tindakan Hukum: Pihak Kedua setuju untuk menghadapi tindakan hukum jika ada syarat dari perjanjian ini yang dilanggar.
  11. Area Terlarang: Pihak Kedua dilarang menggunakan kendaraan di area off-road atau pantai yang dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan.
  12. Penarikan Kembali Kendaraan: Jika Pihak Kedua melanggar salah satu syarat dalam perjanjian ini, Pihak Pertama berhak menarik kembali kendaraan tanpa persetujuan lebih lanjut dari Pihak Kedua.