Last updated September 09, 2024
Kewajiban Pihak Pertama (Bali Premium Trip):
- Penyediaan Kendaraan: Pihak Pertama berkewajiban menyediakan kendaraan dalam kondisi baik dan siap pakai. Kondisi kendaraan akan diakui oleh kedua belah pihak, dan serah terima akan dilakukan berdasarkan laporan yang telah disepakati.
- Pengelolaan Kendaraan: Pihak Pertama menjamin bahwa kendaraan yang disewakan berada di bawah pengelolaannya dan menjadi tanggung jawabnya selama masa sewa.
- Pengembalian Deposit Keamanan: Setelah masa sewa berakhir dan kendaraan dikembalikan dalam kondisi baik, Pihak Pertama akan mengembalikan ID asli (atau dokumen jaminan lainnya) yang diserahkan oleh Pihak Kedua pada saat serah terima kendaraan.
- Dokumentasi Serah Terima: Pihak Pertama berhak mendokumentasikan proses serah terima kendaraan dalam bentuk foto atau video sebagai bukti.
Kewajiban Pihak Kedua (Penyewa):
- Perawatan Kendaraan: Pihak Kedua bertanggung jawab untuk merawat kendaraan yang disewa dengan baik selama masa sewa. Ini termasuk memastikan bahwa hanya Pertamax Turbo atau bahan bakar berkualitas tinggi lainnya yang digunakan.
- Pembayaran Biaya Sewa: Pihak Kedua harus membayar biaya sewa penuh sebelum serah terima kendaraan.
- Deposit Keamanan: Pihak Kedua diwajibkan membayar deposit keamanan yang setara dengan biaya sewa satu hari, yang akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir, dengan syarat kendaraan lulus inspeksi akhir dan dalam kondisi baik.
- Penyerahan Identitas: Pihak Kedua harus menyerahkan paspor asli sebagai jaminan (untuk WNA) atau memberikan data pribadi lengkap beserta foto KTP (untuk WNI) kepada Pihak Pertama.
- Tanggung Jawab atas Kerusakan: Jika terjadi kerusakan pada kendaraan selama masa sewa, semua biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, termasuk biaya tambahan sewa selama masa perbaikan.
- Tidak Ada Klaim Asuransi: Pihak Kedua memahami bahwa kerusakan pada kendaraan tidak ditanggung oleh asuransi, dan semua biaya perbaikan harus dibayar penuh oleh Pihak Kedua.
- Pelanggaran Lalu Lintas: Segala denda atau biaya yang timbul akibat pelanggaran lalu lintas selama masa sewa adalah tanggung jawab penuh Pihak Kedua.
- Larangan Subkontrak: Pihak Kedua dilarang mengalihkan atau menyewakan kendaraan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
- Kompensasi atas Kehilangan atau Kerusakan Besar: Jika kendaraan hilang atau mengalami kerusakan lebih dari 50% dari nilainya, Pihak Kedua wajib mengganti kendaraan tersebut secara penuh dalam waktu 2 hari kerja.
- Tindakan Hukum: Pihak Kedua setuju untuk menghadapi tindakan hukum jika ada syarat dari perjanjian ini yang dilanggar.
- Area Terlarang: Pihak Kedua dilarang menggunakan kendaraan di area off-road atau pantai yang dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan.
- Penarikan Kembali Kendaraan: Jika Pihak Kedua melanggar salah satu syarat dalam perjanjian ini, Pihak Pertama berhak menarik kembali kendaraan tanpa persetujuan lebih lanjut dari Pihak Kedua.