Visa Kerja: Panduan Lengkap Mengurus Visa Kerja di Indonesia
oktarina
September 18, 2025
14 min read

Kalau kamu berencana bekerja di Indonesia pada tahun 2025, baik untuk proyek jangka pendek maupun dalam rangka pindah dan menetap secara permanen. Ada satu hal penting yang wajib kamu urus sejak awal, yaitu visa kerja. Tanpa dokumen legal ini, seluruh aktivitas pekerjaanmu di Indonesia dapat dianggap melanggar hukum. Dengan konsekuensi serius seperti denda, deportasi, bahkan larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia di masa depan.
Melalui artikel ini, kamu akan mendapatkan penjelasan komprehensif tentang semua hal yang perlu diketahui terkait visa kerja di Indonesia. Mulai dari jenis-jenis visa kerja, persyaratan dokumen, proses pengajuan, hingga tips agar proses pengajuannya bebas hambatan. Pastikan kamu membaca sampai selesai agar tidak melewatkan informasi penting yang dapat membantumu menghindari kendala administratif dan hukum selama proses bekerja atau merekrut tenaga asing di Indonesia.
Apa Itu Visa Kerja di Indonesia?
Visa kerja adalah izin tinggal resmi yang memberikan hak kepada warga negara asing (WNA) untuk bekerja secara sah di Indonesia. Ini bukan sekadar formalitas—visa kerja adalah fondasi legal yang wajib dimiliki kalau kamu ingin menjalani aktivitas profesional di sini. Penting untuk dibedakan, visa kerja itu beda jauh dengan visa turis atau visa bisnis.
Kalau tujuan kamu ke Indonesia hanya untuk jalan-jalan, menghadiri konferensi, atau meeting singkat, visa kunjungan atau visa bisnis mungkin sudah cukup. Tapi kalau kamu bekerja dan menerima gaji dari perusahaan di Indonesia, maka kamu wajib punya visa kerja yang sah. Dokumen ini harus sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku.
Visa ini bukan cuma penting dari sisi administratif, tapi juga menyangkut legalitas dan perlindungan hukum selama kamu tinggal dan bekerja di Indonesia. Dengan visa kerja, kamu terlindungi secara hukum jika terjadi masalah ketenagakerjaan. Selain itu, kamu juga tidak perlu khawatir terkena sanksi karena dianggap bekerja secara ilegal. Tanpa visa ini, kegiatan kerja kamu bisa dikenakan sanksi serius. Mulai dari denda, deportasi, hingga blacklist masuk Indonesia di masa mendatang.
Intinya, kalau kamu memang berniat bekerja secara profesional di Indonesia, entah sebagai karyawan, konsultan, atau tenaga ahli, urus visa kerja sejak awal—biar semuanya aman, jelas, dan sesuai aturan.
Jenis-Jenis Visa Kerja di Indonesia

Sistem visa kerja di Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung dari tujuan kedatangan dan lamanya kamu akan bekerja atau menjalankan kegiatan bisnis di sini. Masing-masing visa memiliki aturan dan batasan yang berbeda, jadi penting banget untuk memilih jenis visa yang paling sesuai dengan kebutuhan kamu. Berikut ini adalah tiga jenis visa utama yang paling umum digunakan oleh warga negara asing yang ingin bekerja atau terlibat dalam aktivitas profesional di Indonesia:
1. KITAS Kerja (Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk Kerja)
KITAS Kerja adalah jenis visa kerja utama di Indonesia. Visa ini diberikan kepada WNA yang bekerja di perusahaan Indonesia sebagai karyawan tetap atau posisi penuh waktu.
- Tujuan: Untuk WNA yang akan tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu panjang.
- Masa Berlaku: Mengikuti masa kontrak kerja (umumnya 6 bulan hingga 2 tahun), dan dapat diperpanjang.
- Sponsor: Harus disponsori oleh perusahaan Indonesia yang mempekerjakan WNA tersebut.
Visa ini cocok untuk profesional asing yang ingin menetap dan menjalani kehidupan kerja penuh di Indonesia.
2. Visa Kerja Sementara (Index C312)
Visa C312 sering digunakan oleh tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dalam durasi lebih dari 6 bulan.
- Tujuan: Untuk WNA yang datang dengan kontrak kerja menengah hingga panjang.
- Perpanjangan: Dapat diperpanjang sesuai dengan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang telah disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
- Proses: Diawali dengan persetujuan RPTKA, lalu dilanjutkan dengan notifikasi visa dari Imigrasi, dan pengajuan visa kerja ke kedutaan Indonesia di luar negeri.
Meskipun sering disamakan dengan KITAS, sebenarnya visa C312 adalah bagian awal dari proses menuju KITAS. Setelah masuk ke Indonesia dengan visa C312, kamu akan mengubah statusnya menjadi KITAS Kerja.
3. Visa Kunjungan Bisnis
Meski bukan jenis visa kerja, tetapi visa bisnis sering digunakan untuk urusan profesional jangka pendek yang tidak menghasilkan penghasilan dari perusahaan Indonesia.
- Tujuan: Untuk kegiatan seperti rapat, seminar, pelatihan, audit, negosiasi bisnis, atau kegiatan profesional lain yang tidak bersifat pekerjaan tetap.
- Jenis: Tersedia dalam bentuk single-entry dan multiple-entry.
- Masa Berlaku: Visa single-entry berlaku maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang beberapa kali hingga total 180 hari.
- Perpanjangan: Dilakukan di kantor imigrasi, tergantung kebijakan wilayah.
Jenis visa ini cocok untuk konsultan asing, investor yang sedang menjajaki kerja sama, atau peserta pelatihan jangka pendek yang tidak menerima gaji di Indonesia.
4. IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
IMTA adalah salah satu dokumen kunci dalam proses perekrutan tenaga kerja asing di Indonesia. Tapi berbeda dengan visa yang diurus oleh individu, IMTA adalah izin yang harus diurus oleh perusahaan Indonesia yang ingin mempekerjakan warga negara asing.
- Tujuan: Memberikan izin resmi bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing secara legal di Indonesia.
- Pemilik Dokumen: Bukan perorangan, melainkan perusahaan sponsor yang bertanggung jawab terhadap WNA yang direkrut.
- Isi Dokumen: Menjelaskan detail jabatan, lokasi kerja, durasi kontrak, serta tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga asing.
- Lembaga Penerbit: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Tanpa IMTA, perusahaan tidak punya hak legal untuk mempekerjakan WNA, dan otomatis kamu juga tidak bisa melanjutkan proses pengajuan visa kerja. IMTA juga menjadi dasar untuk mengajukan Notifikasi Visa Kerja (VITAS) dan akhirnya mendapatkan KITAS.
Siapa yang Wajib Memiliki Visa Kerja di Indonesia?
Kalau kamu adalah warga negara asing yang berencana untuk bekerja di Indonesia, penting untuk tahu bahwa kamu wajib memiliki visa kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Visa ini bukan sekadar dokumen pelengkap, tapi menjadi dasar legalitas yang melindungi kamu selama menjalani aktivitas profesional di Indonesia.
Beberapa kategori berikut wajib mengurus visa kerja sebelum mulai bekerja di Indonesia:
- Kamu mendapat tawaran kerja dari perusahaan di Indonesia
Jika kamu akan bekerja sebagai karyawan tetap, manajer, atau tenaga ahli di perusahaan Indonesia, kamu perlu visa kerja yang sah untuk memulai aktivitas tersebut secara legal. - Kamu diundang untuk mengisi posisi teknis atau strategis
Termasuk dalam kategori ini adalah konsultan, ahli teknik, analis keuangan, atau profesional lainnya yang menjalankan pekerjaan tertentu dalam durasi terbatas sesuai dengan kontrak. - Kamu akan mengajar, melatih, atau memberikan pelatihan profesional
Misalnya, sebagai dosen tamu, pelatih bersertifikat, pembicara seminar, atau instruktur pelatihan di institusi atau perusahaan Indonesia. - Kamu bekerja remote di Indonesia untuk perusahaan luar negeri
Meski kamu tidak bekerja untuk perusahaan Indonesia, jika kamu tinggal di Indonesia sambil menjalankan pekerjaan secara online (remote work), kamu tetap perlu memeriksa legalitas visa kamu. Pemerintah Indonesia kini mulai memperketat pengawasan terhadap digital nomad yang tinggal dalam waktu lama dengan visa turis atau visa kunjungan biasa.
Jadi, apapun bentuk kegiatan kerjanya—baik menerima penghasilan dari dalam negeri maupun bekerja secara remote—selama kamu menetap di Indonesia dan melakukan aktivitas profesional, pastikan kamu sudah memiliki visa kerja yang sesuai. Langkah ini penting untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kamu bisa bekerja dengan tenang dan aman.
Karakteristik Umum Visa Kerja di Indonesia

Sebelum kamu memutuskan untuk bekerja secara resmi di Indonesia, penting untuk memahami terlebih dahulu karakteristik dasar visa kerja. Dokumen ini memiliki sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi, dan memahami hal-hal berikut akan membantu kamu menghindari kesalahan administratif yang bisa berdampak pada legalitas kamu selama bekerja di Indonesia.
- Harus Didukung oleh Sponsor yang Resmi
Visa kerja tidak bisa kamu ajukan secara mandiri. Kamu harus memiliki sponsor berupa perusahaan atau lembaga yang terdaftar resmi di Indonesia, dan bersedia bertanggung jawab terhadap keberadaan kamu sebagai tenaga kerja asing. Pihak sponsor inilah yang akan mengurus dokumen-dokumen penting seperti RPTKA, IMTA, hingga notifikasi visa. Tanpa adanya sponsor, proses pengajuan visa kerja tidak akan bisa diproses oleh pihak imigrasi. - Memiliki Masa Berlaku Terbatas
Visa kerja tidak bersifat permanen. Umumnya, visa ini diberikan untuk jangka waktu 6 hingga 12 bulan, tergantung pada kontrak kerja dan jabatan yang kamu emban. Jika kamu masih akan bekerja setelah masa berlaku habis, kamu bisa mengajukan perpanjangan, selama semua persyaratan administratif masih terpenuhi. - Diterbitkan untuk Jabatan Tertentu
Setiap visa kerja diterbitkan khusus untuk jenis pekerjaan atau jabatan tertentu. Dengan kata lain, kamu hanya diizinkan untuk menjalankan aktivitas kerja yang sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam dokumen visa. Bila kamu ingin berpindah posisi ke bidang lain, kamu harus mengajukan perubahan dokumen atau pengajuan visa baru. - Tidak Berlaku Jika Pindah ke Perusahaan Lain
Kalau suatu saat kamu memutuskan untuk berpindah kerja ke perusahaan lain, visa kerja yang kamu miliki saat ini tidak bisa langsung digunakan begitu saja. Kamu perlu mengajukan visa kerja baru, dengan dukungan dari sponsor yang berbeda, yakni perusahaan baru tempat kamu akan bekerja.
Baca juga: Cara Memperpanjang Visa Indonesia: Panduan Lengkap Untuk Tinggal di Indonesia
Lama Berlaku Visa Kerja dan Prosedur Perpanjangannya
Setiap visa kerja di Indonesia memiliki masa berlaku tertentu yang disesuaikan dengan jabatan dan durasi kontrak kerja kamu. Informasi ini penting untuk kamu pahami sejak awal agar proses izin tinggal dan bekerja bisa berjalan lancar, tanpa risiko overstay atau pelanggaran administrasi.
Secara umum, berikut adalah durasi masa berlaku visa kerja di Indonesia:
- 6 bulan: Biasanya diberikan untuk posisi teknis atau pekerjaan yang bersifat sementara.
- 1 tahun hingga 2 tahun: Umumnya diberikan untuk jabatan manajerial, direktur, konsultan, atau tenaga ahli asing dengan tanggung jawab khusus.
Masa berlaku visa kamu akan tercantum dengan jelas dalam KITAS dan kontrak kerja. Namun, jika kontrak kamu diperpanjang oleh perusahaan yang sama, kamu bisa mengajukan perpanjangan visa kerja tanpa harus memulai proses dari awal.
Yang perlu kamu ingat, proses perpanjangan ini tidak bisa dilakukan secara mendadak. Disarankan untuk mulai mengurus perpanjangan setidaknya 30 hari sebelum masa berlaku visa habis. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan yang bisa berdampak pada status izin tinggal kamu—apalagi jika ada libur nasional atau antrean panjang di imigrasi.
Dengan perencanaan yang baik, proses perpanjangan visa kerja bisa berjalan lancar, dan kamu bisa tetap fokus menjalani aktivitas profesional di Indonesia tanpa gangguan administratif.
Proses Pengajuan Visa Kerja di Indonesia

Jika kamu berencana untuk bekerja secara legal di Indonesia, ada beberapa tahapan administratif yang harus kamu dan perusahaan sponsor lalui. Proses ini cukup kompleks karena melibatkan lebih dari satu lembaga pemerintah, namun dengan pemahaman yang tepat, semuanya dapat dijalani dengan lebih terarah dan efisien. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses pengajuan visa kerja di Indonesia:
1. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Langkah pertama dimulai dari pihak perusahaan yang akan mempekerjakan kamu. Mereka harus mengajukan RPTKA ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dokumen ini merupakan rencana resmi yang menjelaskan alasan perusahaan merekrut tenaga kerja asing, termasuk posisi yang ditawarkan, lokasi kerja, serta jangka waktu kontrak.
Tanpa persetujuan RPTKA, kamu belum bisa melanjutkan ke proses berikutnya. Maka dari itu, penting agar perusahaan kamu menyiapkan dokumen ini dengan benar sejak awal.
2. IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
Setelah RPTKA disetujui, perusahaan akan mengurus IMTA, yaitu izin resmi bagi perusahaan untuk mempekerjakan kamu. Dalam dokumen ini akan tercantum informasi detail seperti nama kamu, jabatan, masa kerja, serta tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahaan selama kamu bekerja di Indonesia.
IMTA menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam memperkerjakan tenaga kerja asing, termasuk kamu.
3. VITAS (Visa Tinggal Terbatas)
Tahap selanjutnya adalah pengajuan VITAS, yaitu visa tinggal terbatas yang kamu perlukan untuk masuk ke Indonesia sebagai tenaga kerja asing. Setelah IMTA diterbitkan, kamu akan mendapatkan notifikasi visa (telex) yang dikirimkan ke Kedutaan Besar Indonesia di negara asal atau tempat tinggal kamu saat ini.
Setelah visa disetujui, kamu bisa mengambilnya di kedutaan dan kemudian masuk ke Indonesia secara legal.
4. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
Setelah kamu tiba di Indonesia, kamu wajib segera mengurus perubahan status visa menjadi KITAS. Dokumen ini merupakan izin tinggal dan bekerja yang berlaku selama kamu berada di Indonesia. Proses aktivasi KITAS dilakukan di kantor imigrasi sesuai dengan domisili kamu di Indonesia.
5. Lapor Diri ke Instansi Terkait
Dalam waktu maksimal 7 hari setelah kedatangan, kamu juga wajib melakukan lapor diri ke Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi setempat. Tahap ini penting untuk memastikan data kamu tercatat secara resmi dalam sistem pemerintah, baik dari sisi keimigrasian maupun ketenagakerjaan.
Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala dari pihak instansi, seluruh proses ini umumnya memakan waktu antara 3 hingga 6 minggu. Namun durasi ini bisa saja lebih lama tergantung pada kecepatan respons dari perusahaan sponsor, kementerian terkait, dan kantor imigrasi.
Syarat Mengurus Visa Kerja di Indonesia
Sebelum kamu bisa mulai bekerja secara legal di Indonesia, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi baik oleh perusahaan yang menjadi sponsor, maupun oleh kamu sendiri sebagai calon tenaga kerja asing. Kelengkapan dokumen ini akan sangat memengaruhi kelancaran proses pengajuan visa kerja, jadi pastikan semuanya disiapkan dengan benar sejak awal. Berikut ini rincian syarat dokumen dari kedua belah pihak:
Dari Pihak Perusahaan (Sponsor):
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Identitas resmi perusahaan yang telah terdaftar di sistem OSS. - Surat Sponsor & Pernyataan Tanggung Jawab
Dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas kamu selama bekerja di Indonesia. - RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Pengajuan rencana pemakaian tenaga kerja asing ke Kemenaker, disertai bukti pembayaran DPKK. - IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
Izin resmi dari Kemenaker untuk mempekerjakan kamu, berdasarkan RPTKA yang disetujui.
Dari Calon Pekerja:
- Paspor Aktif (min. 18 bulan)
Masa berlaku paspor kamu harus cukup panjang agar sesuai dengan durasi izin tinggal. - CV atau Resume
Riwayat pendidikan dan pengalaman kerja, disesuaikan dengan posisi yang akan kamu isi. - Ijazah & Dokumen Pengalaman Kerja
Untuk membuktikan keahlian dan kompetensi kamu di bidang tertentu. - Surat Keterangan Sehat & Polis Asuransi
Menunjukkan bahwa kamu sehat dan memiliki jaminan kesehatan selama tinggal di Indonesia. - Kontrak Kerja
Dokumen resmi yang menjelaskan peran, durasi kerja, lokasi, dan hak/kewajiban kamu. - Pasfoto Ukuran Paspor
Latar belakang merah atau putih, sesuai ketentuan imigrasi.
Tips Mengurus Visa Kerja Tanpa Hambatan

Mengurus visa kerja di Indonesia memerlukan persiapan yang matang. Proses ini melibatkan berbagai tahap administratif yang perlu kamu perhatikan dengan serius. Untuk memastikan semuanya berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa kamu ikuti:
- Jangan Menunda Proses Pengurusan
Sebaiknya kamu mulai mengurus visa kerja sejak awal, bahkan sebelum tanggal mulai kerja yang tercantum di kontrak. Proses pengajuan visa bisa memakan waktu antara 3 hingga 6 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan respons dari instansi terkait. Semakin cepat kamu memulai, semakin kecil risiko keterlambatan. - Lengkapi Dokumen Sejak Awal
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan—baik dari kamu maupun perusahaan sponsor—sudah siap dan sesuai ketentuan. Kesalahan kecil seperti paspor hampir habis masa berlaku, foto yang tidak sesuai format, atau dokumen belum diterjemahkan bisa memperlambat proses secara signifikan. Maka dari itu, periksa ulang semua dokumen sebelum diajukan. - Gunakan Bantuan Profesional Jika Dibutuhkan
Jika kamu belum familiar dengan alur pengurusan visa, atau tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya sendiri, menggunakan jasa agen visa profesional bisa menjadi solusi praktis. Agen yang berpengalaman biasanya sudah memahami prosedur dan dapat membantu menghindari kesalahan teknis selama proses berlangsung. - Selalu Ikuti Regulasi Terbaru
Aturan terkait visa kerja dan ketenagakerjaan di Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, kamu disarankan untuk rutin memantau informasi dari Ditjen Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan, atau berkonsultasi dengan bagian HR perusahaan agar tetap sesuai dengan kebijakan terbaru. - Manfaatkan Layanan Visa Concierge
Untuk kamu yang menginginkan proses lebih praktis dan efisien, kamu bisa menggunakan layanan visa concierge dari Bali Premium Trip. Tim profesional mereka siap membantu pengurusan visa kerja kamu dari awal hingga akhir—termasuk RPTKA, IMTA, VITAS, KITAS, dan pelaporan ke instansi terkait.
Baca juga: Panduan Visa Bali 2025: Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui!
Ajukan Visa Kerja untuk Karier Legal di Indonesia Bersama Bali Premium Trip!
Visa kerja adalah dokumen resmi yang wajib kamu miliki jika ingin bekerja secara legal di Indonesia. Proses pengajuannya melibatkan sejumlah tahapan dan persyaratan administratif yang tidak bisa diabaikan—mulai dari RPTKA, IMTA, hingga KITAS. Tanpa pemahaman yang tepat, kamu bisa saja menghadapi hambatan seperti dokumen tidak lengkap, waktu pemrosesan yang molor, atau bahkan penolakan visa karena kesalahan teknis.
Untuk menghindari hal-hal tersebut, kamu bisa menggunakan layanan visa concierge dari Bali Premium Trip. Layanan ini dirancang untuk membantu kamu melewati seluruh proses pengurusan visa kerja dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Tim profesional kami, akan mendampingi kamu mulai dari persiapan dokumen, pengajuan izin kerja, hingga pelaporan setelah kedatangan di Indonesia—semuanya dikelola secara efisien dan sesuai regulasi terbaru.
Kalau kamu ingin menjalani karier di Indonesia tanpa repot urusan birokrasi, hubungi tim kami sekarang juga. Wujudkan langkah profesional kamu dengan dukungan layanan terpercaya yang siap mempermudah perjalanan hukum dan administratif kamu di Indonesia bersama Bali Premium Trip!

Related Article
Residence Permit: Panduan Untuk Warga Negara Asing yang Ingin Tinggal di Indonesia
Jika kamu seorang warga negara asing yang berencana untuk tinggal...
Jika kamu seorang warga negara asing yang berencana untuk tinggal lebih lama di Indonesia. Maka residence permit atau izin tinggal...
Exit Permit Only: Panduan untuk WNA yang Ingin Meninggalkan Indonesia
Buat kamu warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia...
Buat kamu warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dengan izin tinggal terbatas seperti KITAS atau KITAP, ada satu...
Visa Indonesia untuk Warga Negara Jepang: Panduan Lengkap 2025
Indonesia terus menjadi salah satu destinasi liburan favorit bagi wisatawan...
Indonesia terus menjadi salah satu destinasi liburan favorit bagi wisatawan asal Jepang—dan itu bukan tanpa alasan. Dari pesona alam tropisnya,...