Exit Reentry Permit: Cara Meninggalkan dan Masuk Kembali Secara Legal ke Indonesia
oktarina
Oktober 11, 2025
14 min read

Kalau kamu adalah warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dan sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, ada satu hal penting yang perlu kamu pastikan sebelum memesan tiket: apakah kamu sudah memiliki Exit Reentry Permit? Izin ini bukan sekadar formalitas. Exit Reentry Permit (ERP) adalah dokumen penting yang memastikan kamu bisa keluar dari Indonesia sementara waktu dan kembali lagi tanpa kehilangan izin tinggal (seperti KITAS atau KITAP) yang kamu miliki. Tanpa dokumen ini, status izin tinggalmu bisa dianggap tidak berlaku begitu kamu meninggalkan Indonesia.
Dalam artikel ini, kamu akan menemukan penjelasan lengkap tentang Exit Reentry Permit. Mulai dari apa fungsinya, siapa saja yang wajib memilikinya, hingga langkah-langkah mengurusnya langsung di kantor imigrasi. Simak artikel ini sampai selesai supaya kamu tidak mengalami kendala saat bepergian keluar negeri dan tetap bisa kembali ke Indonesia dengan aman dan legal.
Apa Itu Exit Reentry Permit di Indonesia?
Exit Reentry Permit adalah izin resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia untuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia menggunakan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Izin ini memungkinkan kamu untuk bepergian ke luar negeri sementara waktu tanpa kehilangan status izin tinggal yang kamu miliki di Indonesia.
Secara sederhana, Exit Reentry Permit berfungsi sebagai jaminan bahwa izin tinggal kamu tetap sah meskipun kamu meninggalkan Indonesia untuk sementara. Artinya, ketika kamu kembali, kamu tidak perlu mengajukan visa baru atau mengulang seluruh proses administrasi dari awal.
Bagi kamu yang bekerja, berinvestasi, atau tinggal bersama keluarga di Indonesia, izin ini sangat penting untuk menjaga legalitas status keimigrasianmu. Tanpa Exit Reentry Permit, izin tinggal yang kamu miliki bisa otomatis dibatalkan begitu kamu keluar dari wilayah Indonesia. Akibatnya, kamu harus memulai seluruh proses pengajuan izin tinggal baru dari luar negeri. Tentunya hal ini akan memakan waktu dan biaya tambahan.
Dengan memiliki Exit Reentry Permit, kamu bisa bepergian dengan tenang. Baik untuk urusan pribadi, pekerjaan, maupun liburan. Tanpa khawatir kehilangan hak untuk kembali dan melanjutkan kehidupanmu di Indonesia secara legal.
Siapa yang Wajib Mengurus Exit Reentry Permit?

Tidak semua warga negara asing (WNA) di Indonesia diwajibkan memiliki Exit Reentry Permit. Tetapi izin ini menjadi keharusan bagi kamu yang memiliki izin tinggal resmi dan berencana bepergian ke luar negeri sementara waktu. Dengan kata lain, kalau kamu masih ingin kembali dan melanjutkan masa tinggal di Indonesia, izin ini wajib kamu urus sebelum berangkat. Berikut beberapa kategori WNA yang wajib memiliki Exit Reentry Permit:
- Pemegang KITAS atau KITAP yang masih aktif
Jika kamu tinggal di Indonesia menggunakan KITAS (izin tinggal terbatas) atau KITAP (izin tinggal tetap). Kamu perlu mengurus izin ini agar status tinggalmu tetap sah meski kamu pergi ke luar negeri untuk sementara. - Tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di Indonesia
Bagi kamu yang bekerja di bawah izin kerja resmi, ERP menjadi penting agar kamu tetap bisa kembali bekerja setelah perjalanan dinas atau liburan tanpa perlu mengajukan visa kerja baru. - WNA yang menikah dengan WNI dan tinggal bersama pasangan di Indonesia
Jika kamu memiliki KITAS atau KITAP yang disponsori oleh pasangan warga negara Indonesia, Exit Reentry Permit memastikan kamu tetap bisa kembali ke rumah dan melanjutkan kehidupan bersama keluarga di Indonesia. - Pelajar atau mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di Indonesia
Bagi kamu yang sedang kuliah atau mengikuti program akademik di Indonesia, izin ini diperlukan agar kamu bisa kembali melanjutkan studi tanpa gangguan administrasi setelah bepergian ke luar negeri. - Investor atau pemilik usaha yang memiliki izin tinggal tetap atau terbatas
Jika kamu memiliki bisnis atau investasi di Indonesia, ERP melindungi status izin tinggal kamu sebagai investor, sehingga kegiatan usaha kamu di Indonesia tetap berjalan lancar.
Risiko Keluar dari Indonesia Tanpa Exit Reentry Permit
Jangan anggap sepele Exit Reentry Permit (ERP). Izin ini bukan sekadar formalitas, tetapi dokumen penting yang menjaga status izin tinggal kamu tetap sah saat berada di luar negeri. Banyak WNA yang tidak menyadari risikonya, hingga akhirnya kesulitan kembali ke Indonesia karena keluar tanpa ERP yang valid.
Jika kamu meninggalkan Indonesia tanpa mengurus ERP, berikut beberapa konsekuensi yang bisa kamu hadapi:
- Izin tinggal otomatis dibatalkan.
Begitu kamu keluar tanpa ERP, sistem Imigrasi akan menutup izin tinggalmu, baik itu KITAS maupun KITAP. Status tersebut langsung dianggap tidak aktif dan tidak bisa dipulihkan kembali. - Tidak bisa kembali dengan izin lama.
Kamu harus mengajukan visa baru dari awal untuk masuk kembali ke Indonesia. Prosesnya memakan waktu, biaya, dan memerlukan dokumen tambahan seperti surat sponsor dan data keimigrasian terbaru. - Proses visa baru lebih rumit dan mahal.
Selain waktu yang lebih lama, kamu juga perlu membayar biaya tambahan untuk administrasi, legalisasi dokumen, dan kemungkinan pemeriksaan lebih ketat dari pihak Imigrasi. - Nama tercatat dalam sistem Imigrasi.
Jika kamu keluar tanpa izin resmi, riwayat tersebut bisa tercatat dalam sistem keimigrasian. Hal ini berpotensi memengaruhi pengajuan visa atau izin tinggal berikutnya di Indonesia. - Dampak pada sponsor atau perusahaan.
Bagi kamu yang bekerja di bawah sponsor perusahaan, pelanggaran ini bisa menimbulkan masalah bagi pihak sponsor karena mereka turut bertanggung jawab atas izin tinggalmu.
Apa Perbedaannya dengan Exit Permit Only?

Ini salah satu hal yang sering membingungkan bagi banyak orang. Sekilas, Exit Reentry Permit dan Exit Permit Only (EPO) terdengar mirip karena sama-sama berhubungan dengan izin keluar dari Indonesia. Namun sebenarnya, keduanya memiliki fungsi dan tujuan yang sangat berbeda. Berikut perbedaan keduanya yang wajib kamu ketahui:
1. Exit Reentry Permit (ERP)
Bagi kamu yang tinggal di Indonesia dengan izin tinggal seperti KITAS atau KITAP dan ingin bepergian ke luar negeri sementara, Exit Reentry Permit (ERP) adalah dokumen yang wajib kamu miliki sebelum berangkat. Izin ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa status izin tinggalmu tetap berlaku selama kamu berada di luar negeri. Dengan memiliki ERP, kamu bisa bepergian dengan tenang tanpa khawatir kehilangan hak untuk kembali ke Indonesia menggunakan izin tinggal yang sama.
- Tujuan: Untuk keluar dari Indonesia sementara waktu dan kembali lagi selama izin tinggal (KITAS/KITAP) masih berlaku.
- Kapan digunakan: Saat kamu bepergian ke luar negeri untuk liburan, urusan kerja, atau keperluan keluarga, dan berencana kembali ke Indonesia sebelum izin tinggal berakhir.
- Dampak terhadap izin tinggal: Izin tinggal tetap aktif, jadi kamu tidak perlu mengajukan visa baru saat kembali ke Indonesia.
- Siapa yang biasanya mengajukan: Pemegang KITAS atau KITAP aktif, tenaga kerja asing, pelajar, investor, atau pasangan WNI.
- Contoh kasus: Kamu bekerja di Indonesia dan ingin liburan ke negara lain selama dua minggu, lalu kembali untuk melanjutkan pekerjaan. Dalam situasi seperti ini, ERP memastikan kamu bisa kembali masuk ke Indonesia tanpa perlu mengurus izin baru.
2. Exit Permit Only (EPO)
Berbeda dengan Exit Reentry Permit yang digunakan untuk bepergian sementara, Exit Permit Only (EPO) adalah izin yang wajib kamu ajukan jika kamu berencana meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan tidak akan kembali dengan izin tinggal yang sama. Izin ini menjadi langkah terakhir dalam proses administrasi keimigrasian, yang menandai bahwa masa tinggalmu di Indonesia telah resmi berakhir. Setelah EPO disetujui, seluruh data izin tinggal kamu — termasuk KITAS atau KITAP — akan dinonaktifkan oleh Imigrasi.
- Tujuan: Untuk keluar dari Indonesia secara permanen, karena masa tinggal sudah selesai dan kamu tidak berencana kembali dengan izin yang sama.
- Kapan digunakan: Saat kamu mengakhiri kontrak kerja, menyelesaikan masa studi, atau berpindah ke negara lain.
- Dampak terhadap izin tinggal: Izin tinggal akan ditutup (terminated) dan tidak bisa digunakan kembali. Jika ingin kembali ke Indonesia, kamu harus mengajukan visa baru dari awal.
- Siapa yang biasanya mengajukan: WNA yang masa kontrak atau masa tinggalnya sudah habis dan tidak diperpanjang oleh sponsor.
- Contoh kasus: Kamu telah menyelesaikan masa kerja di Indonesia dan akan pulang ke negara asal tanpa rencana untuk kembali dalam waktu dekat. Dalam situasi ini, pengajuan EPO memastikan kamu keluar dari Indonesia dengan status keimigrasian yang bersih dan tanpa masalah di kemudian hari.
Baca juga: Exit Permit Only: Panduan untuk WNA yang Ingin Meninggalkan Indonesia
Jenis-Jenis Exit Reentry Permit di Indonesia
Di Indonesia, Exit Reentry Permit (ERP) terbagi menjadi dua jenis utama yang dapat kamu ajukan sesuai kebutuhan dan frekuensi perjalanan ke luar negeri. Kedua jenis izin ini memiliki fungsi dan masa berlaku berbeda, namun tujuannya sama — memastikan izin tinggal kamu tetap sah meski meninggalkan Indonesia sementara.
- Single Reentry Permit
Single Reentry Permit berlaku untuk satu kali keluar dan satu kali masuk kembali ke Indonesia. Setelah digunakan, izin ini otomatis tidak berlaku lagi. Jenis ini cocok untuk kamu yang jarang bepergian atau hanya memiliki rencana perjalanan sekali dalam jangka waktu tertentu, misalnya pulang ke negara asal untuk mengunjungi keluarga atau urusan pekerjaan singkat.
Dengan izin ini, kamu tetap bisa kembali ke Indonesia tanpa harus mengajukan visa baru, selama KITAS atau KITAP kamu masih aktif. Meskipun sederhana, izin ini memberikan perlindungan hukum atas status tinggal kamu selama berada di luar negeri, sehingga perjalananmu tetap aman dan legal. - Multiple Reentry Permit (IMK)
Sementara itu, Multiple Reentry Permit (IMK) menawarkan fleksibilitas lebih besar. Izin ini memungkinkan kamu untuk keluar dan masuk Indonesia berkali-kali selama masa berlaku izin tinggalmu masih aktif. Biasanya, jenis ini digunakan oleh ekspatriat, pebisnis, atau profesional asing yang sering melakukan perjalanan internasional.
Dengan IMK, kamu tidak perlu mengurus izin baru setiap kali bepergian. Selama masa tinggal masih berlaku, kamu bisa dengan mudah keluar untuk urusan kerja, investasi, atau liburan, lalu kembali tanpa kehilangan izin tinggal. Hal ini membuat proses perjalanan jauh lebih efisien dan praktis, terutama bagi mereka yang mobilitasnya tinggi.
Berapa Lama Masa Berlaku Exit Reentry Permit?

Masa berlaku Exit Reentry Permit (ERP) di Indonesia mengikuti masa berlaku izin tinggal yang kamu miliki, baik itu KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) maupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Artinya, selama izin tinggal kamu masih aktif, ERP juga tetap berlaku — tetapi dengan jangka waktu tertentu sesuai jenis dan durasinya. Secara umum, berikut panduan masa berlaku ERP di Indonesia:
- Untuk pemegang KITAS:
Masa berlaku ERP biasanya 6 bulan hingga 12 bulan, tergantung pada durasi KITAS yang kamu miliki. Jadi, kalau KITAS kamu berlaku satu tahun, maka ERP juga dapat diberikan hingga 12 bulan. - Untuk pemegang KITAP:
Karena KITAP memiliki izin tinggal jangka panjang, masa berlaku ERP bisa lebih lama, yaitu hingga 24 bulan (2 tahun). Jenis ini cocok untuk kamu yang sering bepergian ke luar negeri, seperti ekspatriat, investor, atau pasangan WNI.
Selain itu, kamu juga perlu tahu bahwa masa berlaku ERP tidak dapat melebihi masa berlaku izin tinggal utama. Jadi, misalnya KITAS kamu akan habis dalam 8 bulan, ERP juga otomatis hanya berlaku sampai tanggal izin tersebut berakhir. Penting juga untuk memeriksa masa berlaku ERP sebelum bepergian, terutama jika kamu berencana keluar-masuk Indonesia lebih dari satu kali. Jika masa berlakunya sudah hampir habis, kamu harus mengajukan perpanjangan ERP melalui sponsor atau perusahaan penjamin agar tidak terjadi kendala saat kembali ke Indonesia.
Syarat Pengajuan
Sebelum mengajukan Exit Reentry Permit (ERP), kamu perlu memastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap. Kelengkapan berkas sangat penting agar proses di Imigrasi berjalan lancar tanpa penundaan. ERP hanya bisa diajukan oleh pemegang KITAS atau KITAP yang masih aktif, jadi pastikan izin tinggalmu belum mendekati masa habis berlaku. Berikut dokumen yang wajib kamu siapkan:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
Paspor menjadi dokumen utama dalam pengajuan ERP. Jika masa berlakunya kurang dari enam bulan, kamu harus memperbaruinya terlebih dahulu sebelum mengajukan izin. - KITAS atau KITAP yang masih berlaku
ERP tidak bisa diproses jika izin tinggal sudah kedaluwarsa. Pastikan masa berlaku izin kamu masih cukup panjang untuk menyesuaikan dengan rencana perjalanan. - Surat sponsor dari perusahaan atau penjamin
Surat ini menyatakan bahwa kamu masih berada di bawah tanggung jawab sponsor, baik itu perusahaan, pasangan WNI, atau lembaga pendidikan. - Surat domisili (bila diminta)
Beberapa kantor Imigrasi meminta dokumen ini sebagai bukti tempat tinggal kamu di Indonesia. Biasanya surat ini diterbitkan oleh kelurahan atau RT/RW setempat. - Bukti pembayaran biaya izin
Setiap pengajuan ERP dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Simpan bukti pembayaran karena akan diminta saat verifikasi. - Pas foto terbaru
Gunakan foto formal dengan latar belakang polos sesuai ukuran yang diminta oleh Imigrasi. - Formulir pengajuan ERP
Formulir ini bisa kamu ambil di kantor Imigrasi atau diunduh melalui situs resmi Imigrasi Indonesia. Pastikan data yang kamu isi sesuai dengan dokumen pendukung lainnya.
Cara Mengajukan Exit Reentry Permit di Indonesia

Untuk mengajukan Exit Reentry Permit (ERP), kamu bisa memilih dua cara: secara langsung di kantor Imigrasi atau secara online melalui aplikasi resmi. Keduanya memiliki prosedur yang sama, hanya berbeda pada cara penyampaian dokumennya. Jika kamu ingin proses cepat dan praktis, pengajuan online bisa menjadi pilihan yang tepat. Namun, bagi yang ingin konsultasi langsung dengan petugas, cara offline di kantor Imigrasi tetap direkomendasikan.
1. Pengajuan Langsung di Kantor Imigrasi
Bagi kamu yang memilih cara konvensional, berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Imigrasi sesuai domisili tempat tinggalmu.
Pastikan kamu datang ke kantor Imigrasi tempat kamu terdaftar agar data izin tinggal bisa diverifikasi dengan cepat. - Ambil antrean di bagian layanan izin tinggal.
Setelah mendapatkan nomor antrean, tunggu hingga petugas memanggil untuk penyerahan dokumen. - Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
Pastikan seluruh dokumen lengkap seperti paspor, KITAS/KITAP, surat sponsor, dan bukti pembayaran. - Tunggu proses verifikasi dan wawancara singkat (jika diperlukan).
Petugas mungkin akan menanyakan alasan keberangkatan dan rencana waktu kembali ke Indonesia. - Izin biasanya selesai dalam beberapa hari kerja.
Setelah disetujui, kamu akan menerima ERP dalam bentuk stiker atau dokumen elektronik.
2. Pengajuan Online melalui Aplikasi M-Paspor atau MyIMMIgrasi
Jika kamu ingin cara yang lebih cepat, kamu bisa menggunakan layanan digital resmi dari Imigrasi:
- Unduh aplikasi M-Paspor atau buka situs MyIMMIgrasi.
- Daftar akun dan isi data pribadi dengan benar.
- Unggah semua dokumen persyaratan dalam format yang diminta.
- Lakukan pembayaran secara online melalui virtual account.
- Tunggu proses verifikasi dari petugas Imigrasi.
- Setelah disetujui, kamu bisa mengunduh atau mencetak izin keluar langsung dari aplikasi.
Tips Mengajukan Exit Reentry Permit
Agar proses pengajuan Exit Reentry Permit (ERP) berjalan lancar tanpa kendala, kamu perlu mempersiapkan semuanya dengan baik. Kesalahan kecil seperti dokumen yang kurang atau masa berlaku izin yang hampir habis bisa membuat pengajuanmu tertunda. Berikut beberapa tips yang bisa kamu ikuti:
- Ajukan izin setidaknya 5 hari kerja sebelum jadwal keberangkatan.
Imigrasi membutuhkan waktu untuk memproses dokumen dan melakukan verifikasi. Dengan mengajukan lebih awal, kamu punya waktu jika ada koreksi atau kelengkapan tambahan yang diminta. - Periksa kembali masa berlaku KITAS atau KITAP kamu.
ERP tidak bisa diterbitkan jika izin tinggal kamu sudah hampir kedaluwarsa. Pastikan masa berlaku izin tinggal masih cukup panjang hingga setelah tanggal kamu kembali ke Indonesia. - Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum datang ke kantor Imigrasi.
Siapkan paspor, KITAS/KITAP, surat sponsor, dan bukti pembayaran dalam satu map agar proses penyerahan ke petugas lebih cepat dan efisien. - Simpan salinan izin dalam bentuk digital dan cetak.
Setelah ERP disetujui, simpan salinan dalam format PDF di ponsel dan bawa juga versi cetaknya. Ini berguna sebagai cadangan saat pemeriksaan di bandara atau saat kembali ke Indonesia. - Gunakan layanan visa concierge dari Bali Premium Trip.
Layanan ini membantu kamu mengurus Exit Reentry Permit secara cepat dan mudah tanpa harus repot antre di kantor Imigrasi. Layanan Visa Concierge akan memastikan semua dokumen kamu lengkap dan proses berjalan sesuai aturan, sehingga kamu bisa fokus pada rencana perjalanan tanpa stres.
Baca juga: Tanda Paspor di Blacklist: Hal yang Perlu Diketahui dan Cara Mengatasinya
Ajukan Exit Reentry Permit dengan Mudah bersama Bali Premium Trip!
Mengurus Exit Reentry Permit (ERP) adalah langkah penting bagi kamu yang tinggal di Indonesia dengan izin KITAS atau KITAP dan berencana bepergian ke luar negeri. Tanpa izin ini, status izin tinggal kamu bisa batal secara otomatis. Akibatnya, kamu tidak dapat kembali ke Indonesia menggunakan izin yang sama. ERP memastikan perjalananmu tetap legal dan aman, sehingga kamu bisa keluar dan masuk kembali tanpa masalah keimigrasian.
Untuk kamu yang ingin proses cepat, mudah, dan bebas repot, gunakan layanan Visa Concierge dari Bali Premium Trip. Tim profesional kami berpengalaman dalam membantu warga negara asing mengurus berbagai dokumen imigrasi. Termasuk Exit Reentry Permit, perpanjangan KITAS, hingga pengurusan visa baru. Kamu tidak perlu antre di kantor Imigrasi atau bingung dengan dokumen yang rumit, semuanya akan kami bantu dari awal hingga selesai!
Jadi tunggu apa lagi? Hubungi Bali Premium Trip sekarang untuk konsultasi dan layanan pengurusan Exit Reentry Permit yang aman, cepat, dan terpercaya!
Related Article
Tanda Paspor di Blacklist: Hal yang Perlu Diketahui dan Cara Mengatasinya
Paspor adalah dokumen penting yang memungkinkan kita untuk melakukan perjalanan...
Paspor adalah dokumen penting yang memungkinkan kita untuk melakukan perjalanan internasional. Namun, tahukah kamu bahwa paspor bisa saja terdaftar dalam...
Visa Multiple Entry: Semua yang Perlu Diketahui Sebelum Ke Bali!
Bali, dengan keindahan alamnya yang memikat, pantai-pantai eksotis, serta budaya...
Bali, dengan keindahan alamnya yang memikat, pantai-pantai eksotis, serta budaya yang kaya, memang tak pernah gagal menarik wisatawan dari seluruh...
KITAS untuk Investor: Semua yang Perlu Diketahui Sebelum Investasi di Bali
Bali telah lama dikenal sebagai salah satu destinasi investasi yang...
Bali telah lama dikenal sebagai salah satu destinasi investasi yang menarik bagi para investor asing. Keindahan alamnya yang memikat, ditambah...